JAKARTA, – Salah satu hal yang harus diurus saat membeli mobil bekas dari luar daerah adalan mutasi atau balik nama kendaraan. Mutasi surat-surat kendaraan diperlukan agar BPKB dan STNK kendaraan diperbarui dengan data kepemilikan yang mutasi surat kendaraan indetik dengan pengurusan yang rumit dan berbelit. Padahal jika mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa juga mengurus semuanya sendiri. Baca juga Diler Suzuki Tawarkan Jimny Tanpa Inden, Harga Tembus Rp 500 Jutaan ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.“Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp ujar Herlina kepada 18/3/2021. “Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan,” katanya. Baca juga Rossi Puas dengan Sepatbor Baru Yamaha M1 ari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi. Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan 1. Pemohon melapor ke Samsat yang terdaftar sekarang.2. Menuju ke bagian loket mutasi menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi.3. Cek fisik gesek nomor rangka dan mesin membayar sejumlah Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua.5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian Cek fisik kembali dan membayar sejumlah Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB.13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu Mengambil BPKB yang telah di-update Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
KTP Pemilik Baru - Kwitansi Jual Beli Bermaterai Mengenai biaya mutasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mutasi roda empat sebesar Rp. 75.000,00 ditambah dengan biaya lain yang menyesuaikan dengan jenis kendaraan, tahun, CC dan lain sebagainya. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri tengah merumuskan regulasi yang memungkinkan pengguna kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el dapat membeli produk otomotif di luar Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan instansinya berniat memberlakukan penggunaan KTP-el secara nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, Kemendagri telah menderegulasi kewajiban penggunaan identitas kependudukan sesuai domisili untuk sejumlah keperluan.“Kalau dulu beli tanah harus menggunakan KTP lokal, sekarang cukup pakai KTP-el. Begitu juga untuk buka rekening, sekarang cukup KTP-el,” katanya di Jakarta, pertengahan pekan tanah dan rekening bank, Zudan berjanji pembelian produk otomotif seperti mobil atau motor tidak lagi mesti menggunakan KTP sesuai domisili. Saat ini, Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Polri serta asosiasi industri otomotif sedang menggodok regulasinya. “Kami mohon dukungan tahun ini bisa selesai [aturannya]. Jadi kalau tahun depan ada yang mau beli mobil lagi sudah bisa dengan KTP-el Kendari beli di Jakarta,” 20 Mei 2018, Kemendagri mengklaim 181,22 juta penduduk Indonesia telah merekam data KTP-el. Jumlah tersebut mencapai 94,20% dari sekitar 192,47 juta warga negara yang wajib memiliki JugaGaruda Tawarkan Tiket MurahTol Pejagan-Pemalang Bisa Dilalui PemudikInternet Cepat Dibangun di SulutZudan mengakui bahwa masih ada tantangan untuk mencapai target 100% perekaman KTP-el pada akhir tahun ini. Pasalnya, keberhasilan itu tergantung dari kesadaran masyarakat untuk merekam dan mencetak kartu identitas kependudukan tersebut. “Saya berharap kita semua dapat mendorong masyarakat untuk merekam. Prosesnya cepat kok,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini e-ktp Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam . 110 429 447 52 434 139 57 324